Pasal 46
BAB 7 — DEPUTI BIDANG INFORMASI DAN DATA
(1) Sekretariat Deputi Bidang INDA adalah unsur pembantu Deputi Bidang INDA yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang INDA. (2) Sekretariat Deputi Bidang INDA dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat. (3) Sekretariat Deputi Bidang INDA mempunyai tugas menyelenggarakan tugas kesekretariatan/tata usaha, dan pengelolaan sumber daya di lingkungan Deputi Bidang INDA.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Deputi Bidang INDA menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan penyiapan bahan dalam rangka perumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Sekretariat Deputi Bidang INDA; b. pengumpulan dan penyiapan bahan dalam rangka koordinasi penyusunan rencana/program dan usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di lingkungan Deputi Bidang INDA; c. pengumpulan bahan dalam rangka koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pengembangan sistem, metode dan prosedur kerja di lingkungan Deputi Bidang INDA; d. pengumpulan bahan dan pemantauan serta penyajian bahan/data kepada Deputi Bidang INDA dalam rangka evaluasi penyerapan anggaran dan pencapaian kinerja di lingkungan Deputi Bidang INDA; e. pengelolaan administrasi Deputi Bidang INDA; f. pengelolaan keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), barang inventaris dan kerumahtanggaan di lingkungan Deputi Bidang INDA; g. pelaksanaan koordinasi kegiatan kesekretariatan di lingkungan direktorat pada Deputi Bidang INDA; h. pengumpulan, analisis, pemantauan, evaluasi, serta penyajian bahan/data kepada Deputi Bidang INDA dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyerapan anggaran dan pencapaian kinerja di lingkungan Deputi Bidang INDA; i. pelaksanaan kerjasama dengan unit lain di lingkungan KPK maupun institusi lain diluar KPK sesuai dengan lingkup tugasnya dalam rangka pelaksanaan kegiatan kesekretariatan pada Deputi
Bidang INDA; j. pengelolaan data dan informasi di lingkungan Deputi Bidang INDA; k. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang INDA; dan l. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Kepala Sekretariat Kedeputian Bidang INDA membawahkan Spesialis dan Administrasi.
