Pasal 47
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INTERNAL DAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disebut Deputi Bidang PIPM merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan KPK dan penanganan laporan/pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan. (2) Deputi Bidang PIPM dipimpin oleh seorang Deputi. (3) Deputi Bidang PIPM mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang PIPM menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPK sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan Pimpinan; c. penerimaan dan penanganan laporan / pengaduan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada KPK, baik secara langsung maupun tidak langsung; d. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat; e. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja Direktorat Pengawasan Internal dan Direktorat Pengaduan Masyarakat; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya. (5) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Deputi Bidang PIPM dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau lintas Direktorat pada Deputi Bidang PIPM yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang PIPM. (6) Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat membawahkan: a. Direktorat Pengawasan Internal; b. Direktorat Pengaduan Masyarakat; c. Sekretariat Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. d. Spesialis; dan e. Administrasi
