Pasal 48
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INTERNAL DAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Direktorat Pengawasan Internal yang selanjutnya disebut Direktorat PI merupakan unsur pelaksana sebagian tugas
Deputi Bidang PIPM yang berada di bawah dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Deputi Bidang PIPM. (2) Direktorat PI dipimpin oleh seorang Direktur. (3) Direktorat PI mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan Pimpinan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat PI menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan Pengawasan Internal; b. pelaksanaan kajian atau telaahan dalam rangka dukungan pelaksanaan pengawasan internal KPK dan pencapaian tujuan organisasi; c. pemeriksaan bidang keuangan dan kinerja melalui pelaksanaan reviu keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan tugas dan kegiatan unit kerja di lingkungan KPK; d. pemeriksaan terkait peraturan disiplin, kode etik dan pedoman perilaku KPK antara lain melalui penelaahan pengaduan, pencarian dan pengumpulan bukti-bukti, serta penyelidikan atas dugaan terjadinya suatu tindak pidana korupsi yang dilakukan Pejabat, Penasihat dan Pegawai KPK; e. pemberian jasa konsultasi kepada unit-unit kerja berhubungan dengan fungsi pengawasan internal; f. pelaksanaan evaluasi kegiatan Manajemen Risiko melalui reviu terhadap kegiatan manajemen risiko, sistem pengendalian internal, sistem informasi, dan
proses tata kelola; g. pelaksanaan evaluasi sistem dan kegiatan Pengamanan Internal; h. pelaksanaan eksaminasi penanganan perkara TPK dan/atau perkara TPPU; i. pelaksanaan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lain sehubungan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan internal; j. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang PIPM; dan k. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Direktorat PI membawahkan Satgas Pengawasan Internal dan Administrasi (5) Pembentukan Satgas Pengawasan Internal ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Pimpinan; (6) Pelaksanaan fungsi Direktorat PI akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan yang mengatur tentang pedoman umum pengawasan internal tersendiri.
