Pasal 49
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INTERNAL DAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Direktorat Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disebut Direktorat Dumas merupakan unsur pelaksana sebagian tugas Deputi Bidang PIPM yang berada di bawah dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Deputi Bidang PIPM. (2) Direktorat Dumas dipimpin oleh seorang Direktur. (3) Direktorat Dumas mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan menerima dan menangani laporan/ pengaduan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada KPK, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Dumas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan pelaporan/ pengaduan masyarakat; b. penerimaan laporan/pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung; c. penentuan tindak lanjut penanganan laporan/ pengaduan masyarakat; d. pelaksanaan verifikasi, penelaahan dan pengumpulan bahan keterangan atas laporan/pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi; e. pengumpulan informasi melalui undercover, informant handling, dan analisis bahan keterangan untuk mendapatkan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pengaduan masyarakat; f. pelaksanaan koordinasi dengan Unit Reaksi Cepat (URC) untuk pelaksanaan tindakan cepat atas laporan/pengaduan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan dan/atau pemerasan; g. penyampaian informasi dan saran kepada Pimpinan melalui Deputi Bidang PIPM atas hasil pengumpulan dan analisis informasi dari pengaduan masyarakat; h. pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan unit- unit lain di lingkungan KPK maupun di institusi lain di luar KPK sesuai dengan lingkup tugasnya dalam rangka pelaksanaan tugasnya; i. pelaksanaan sosialisasi tata cara penanganan laporan/pengaduan masyarakat kepada masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang
dikoordinasikan dengan Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; j. pemberian informasi kepada pelapor tentang tindak lanjut penanganan laporan/pengaduan masyarakat yang dikoordinasikan dengan Biro Humas; k. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang PIPM; dan l. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Pembentukan dan pelaksanaan Unit Reaksi Cepat akan diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri; (6) Direktorat Dumas membawahkan Spesialis dan Administrasi.
