Pasal 50
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INTERNAL DAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Sekretariat Deputi Bidang PIPM merupakan unsur pembantu Deputi Bidang PIPM yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Deputi Bidang PIPM. (2) Sekretariat Deputi Bidang PIPM dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat. (3) Sekretariat Deputi Bidang PIPM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas kesekretariatan/tata usaha, dan pengelolaan sumber daya di lingkungan Deputi Bidang PIPM. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Deputi Bidang PIPM menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan penyiapan bahan dalam rangka perumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Sekretariat
Deputi Bidang PIPM; b. pengumpulan dan penyiapan bahan untuk koordinasi penyusunan rencana/program dan usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di lingkungan Deputi Bidang PIPM; c. pengumpulan bahan untuk koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pengembangan sistem, metode dan prosedur kerja di lingkungan Deputi Bidang PIPM; d. pengumpulan bahan dan pemantauan serta penyajian bahan/data kepada Deputi Bidang PIPM dalam rangka evaluasi penyerapan anggaran dan pencapaian kinerja di lingkungan Deputi Bidang PIPM; e. pengelolaan administrasi Deputi Bidang PIPM; f. pengelolaan keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), barang inventaris dan kerumahtanggaan di lingkungan Deputi Bidang PIPM; g. pelaksanaan koordinasi kegiatan kesekretariatan di lingkungan direktorat pada Deputi Bidang PIPM; h. pengumpulan, analisis, pemantauan, evaluasi, serta penyajian bahan/data kepada Deputi Bidang PIPM dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyerapan anggaran dan pencapaian kinerja di lingkungan Deputi Bidang PIPM; i. pelaksanaan kerjasama dengan unit-unit lain di lingkungan KPK maupun institusi lain diluar KPK sesuai dengan lingkup tugasnya untuk pelaksanaan kegiatan kesekretariatan pada Deputi Bidang PIPM; j. pengelolaan data dan informasi di lingkungan Deputi Bidang PIPM; k. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang PIPM; dan l. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(5) Kepala Sekretariat Kedeputian Bidang PIPM membawahkan Spesialis dan Administrasi.
