Pasal 51
BAB 9 — PENDUKUNG TUGAS PIMPINAN
(1) Sekretariat Pimpinan adalah unsur pelaksana tugas pendukung tugas Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Sekretariat Pimpinan dipimpin oleh seorang Koordinator Sekretariat Pimpinan. (3) Sekretariat Pimpinan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan kesekretariatan/tata usaha, kegiatan protokoler dan pendokumentasian kegiatan Pimpinan, dukungan sumber daya pendukung tugas pimpinan serta melaksanakan tugas lain atas perintah dan kebijakan Pimpinan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Sektretariat Pimpinan; b. perencanaan, penyiapan bahan dan penyelenggaraan rapat Pimpinan, rapat Kelompok Kerja Strategis Pimpinan, dan rapat Pimpinan dengan Deputi dan Sekretaris Jenderal; c. pelaksanaan analisis, resume dan rekomendasi terkait beban kerja Pimpinan secara berkala sebagai
bahan pengaturan agenda kegiatan kedinasan Pimpinan; d. penelitian, penelaahan dan pemberian saran kepada Pimpinan atas undangan pihak eksternal yang ditujukan kepada Pimpinan; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait untuk penyelarasan kegiatan Pimpinan dan KPK; f. penyiapan bahan yang diperlukan dalam kegiatan Pimpinan dan acara kedinasan KPK, melalui koordinasi dengan Kelompok Kerja Strategis Pimpinan dan/atau unit terkait; g. pengelolaan tata usaha/kesekretariatan, ajudan, keuangan serta dokumentasi/kearsipan Pimpinan; h. pelaksanaan kerjasama dengan pihak internal maupun eksternal KPK untuk pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Pimpinan; dan i. penyusunan dan penyampaian laporan kinerja dan pelaksanaan tugas Sekretariat Pimpinan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Sekretariat Pimpinan membawahkan: a. Sekretaris Pimpinan; b. Ajudan Pimpinan; c. Spesialis; dan d. Administrasi.
