Pasal 52
BAB 9 — PENDUKUNG TUGAS PIMPINAN
(1) Kelompok Kerja Strategis Pimpinan adalah unsur pelaksana tugas pendukung tugas Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Kelompok Kerja Strategis Pimpinan dipimpin oleh seorang anggota Kelompok yang paling senior atas persetujuan Pimpinan. (3) Kelompok Kerja Strategis Pimpinan mempunyai tugas melakukan koordinasi fungsi strategis pada level Lembaga/KPK serta melaksanakan tugas lain atas perintah dan kebijakan Pimpinan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja Strategis Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam implementasi dan penyelarasan strategi; b. koordinasi keberlanjutan atas pelaksanaan tugas antar periodisasi kepemimpinan; c. melakukan monitoring terkait tindak lanjut atas disposisi, penugasan dan tindak lanjut atas rekomendasi yang ditugaskan Pimpinan kepada unit-unit terkait serta memberikan saran kepada Pimpinan atas tindak lanjut yang dimaksud; d. penyusunan Arah dan Kebijakan Tahunan serta penyelarasan rencana strategis dengan rencana/ program level Kedeputian/ Sekretariat Jenderal; e. penyiapan hasil analisis sebagai bahan monitoring dan evaluasi strategi pada level Lembaga/KPK kepada Pimpinan dan koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja KPK; f. pengelolaan data dan informasi strategis sebagai bahan penyiapan resume laporan/ informasi/ bahan presentasi/ paparan, termasuk dan tidak terbatas pada rapat dengar pendapat dengan mitra strategis sesuai dengan arahan Pimpinan; g. pengadministrasian dan pemantauan inisiatif strategis Lembaga/KPK, tindak lanjut disposisi atau penugasan pimpinan kepada unit terkait, serta hasil
Rapim untuk dilaporkan perkembangannya kepada Pimpinan; dan h. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan. (4) Kelompok Kerja Strategis Pimpinan membawahkan Spesialis dan Administrasi yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan.
