Pasal 53
BAB 9 — PENDUKUNG TUGAS PIMPINAN
(1) Tim Juru Bicara KPK adalah unsur pelaksana tugas pendukung tugas Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Sekretaris Jenderal; (2) Tim Juru Bicara KPK dipimpin oleh seorang Juru Bicara. (3) Tim Juru Bicara mempunyai tugas menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, dan melaksanakan tugas lain atas perintah dan kebijakan Pimpinan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Juru Bicara menyelenggarakan fungsi: a. menyiapkan bahan dan memberikan rekomendasi pada Pimpinan untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik; b. menyampaikan informasi kinerja KPK pada publik; c. mengumpulkan informasi dari seluruh unit di KPK dan pihak terkait lainnya untuk kebutuhan penyampaikan informasi pada publik; d. pengelolaan dan analisis data dan informasi untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik; e. melakukan monitoring, analisis media dan perkembangan opini publik;
f. mengelola news room untuk mendukung pelaksanaan tugas Juru Bicara; g. pelaksanaan kerjasama dengan pihak internal maupun eksternal KPK untuk mendukung pelaksanaan tugas juru bicara; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan terkait dengan tugas penyampaian informasi pada publik; (5) Tim Juru Bicara membawahkan Spesialis dan Administrasi yang keanggotaannya ditetapkan dengan keputusan Pimpinan.
