Pasal 54
BAB 10 — UNIT KERJA KOORDINASI WILAYAH KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN ORGANISASI
(1) Unit Kerja Koordinasi Wilayah yang selanjutnya disebut Korwil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pencegahan dan Deputi Bidang Penindakan. (2) Korwil dipimpin oleh Koordinator Wilayah. (3) Korwil melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi bidang pencegahan dan bidang penindakan serta menyiapkan dan melaksanakan kegiatan yang membutuhkan integrasi serta kolaborasi antara upaya pencegahan dan penindakan maupun fungsi strategis lainnya sesuai dengan kebutuhan. (4) Korwil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada 9 (sembilan) wilayah kerja yang akan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, Koordinator Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegakan Hukum; b. koordinasi pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
c. koordinasi hasil telaahan pengaduan masyarakat; d. koordinasi peningkatan integritas nasional; e. koordinasi kegiatan pelaksanaan klarifikasi pengaduan masyarakat yang diterima KPK terkait perkara tindak pidana korupsi yang sedang dilaksanakan instansi Kepolisian atau Kejaksaan termasuk instansi terkait lainnya; f. pemberian saran kepada Pimpinan berdasarkan hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh Korwil Penindakan dan Pencegahan; g. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas di bidang Pencegahan dan penindakan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan KPK; h. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Penindakan dan Deputi Bidang Pencegahan; i. koordinasi pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh lembaga negara dan pemerintah serta instansi pelayanan publik; j. koordinasi kegiatan penetapan sistem pelaporan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintah dan instansi pelayanan publik; k. koordinasi permintaan Informasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi kepada lembaga negara, pemerintah dan instansi pelayanan publik; l. koordinasi pelaksanaan dengar pendapat atau pertemuan dengan lembaga negara, pemerintah dan instansi pelayanan publik yang melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi; m. koordinasi pelaksanaan pemberian fasilitas kepada Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah dalam rangka penyelesaian kendala pencegahan tindak pidana korupsi;
n. koordinasi pelaksanaan mediasi kepada Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah sehubungan dengan adanya kendala yang terjadi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi; o. koordinasi pelaksanaan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pencegahan tindak pidana korupsi serta instansi pelayanan publik berupa identifikasi, perbaikan tata kelola, monitoring, evaluasi kepada Kementerian/Lembaga/Organisasi/ Pemerintah untuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi; p. mendorong transparansi dan perbaikan tata kelola dalam pengelolaan keuangan daerah, perijinan, pengadaan barang dan jasa, penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), serta issue sektoral lainnya yang terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi; q. koordinasi peningkatan sinergitas antar Kementerian/ Lembaga/Organisasi/Pemerintah dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi; r. koordinasi kegiatan pelimpahan kasus atau perkara dari KPK kepada instansi Kepolisian atau Kejaksaan; s. pengelolaan informasi dan data tentang kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum lain; t. koordinasi pelaksanaan tahap penyidikan, pra penuntutan, penuntutan maupun eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang sedang dilaksanakan instansi Kepolisian atau Kejaksaan termasuk kepada instansi terkait lainnya; u. koordinasi kegiatan penetapan sistem pelaporan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum lain;
v. koordinasi permintaan Informasi tentang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara TPK dan/atau TPPU kepada aparat penegak hukum lain; w. koordinasi pelaksanaan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi penegak hukum lain yang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan termasuk peningkatan sinergitas antar instansi penegak hukum melalui kegiatan lokakarya atau pelatihan bersama; x. koordinasi pelaksanaan pemberian fasilitas instansi Kepolisian dan/atau Kejaksaan termasuk kepada instansi terkait lainnya untuk penyelesaian kendala penyelesaian tindak pidana korupsi yang sedang dilaksanakan; y. koordinasi pelaksanaan mediasi kepada instansi Kepolisian, Kejaksaan termasuk kepada instansi terkait lainnya untuk penyelesaian perbedaan pendapat dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi; dan z. koordinasi pelaksanaan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain berupa pengawasan, penelitian atau penelaahan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi termasuk proses pengambilalihan penanganan tindak pidana korupsi. (6) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Korwil menyampaikan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. Pertanggungjawaban tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai dengan huruf h disampaikan kepada Deputi Bidang Pencegahan dan Deputi Bidang Penindakan; b. Pertanggungjawaban tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf i sampai dengan huruf q
disampaikan kepada Deputi Bidang Pencegahan; dan c. Pertanggungjawaban tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf r sampai degan huruf z disampaikan kepada Deputi Bidang Penindakan. (7) Korwil membawahkan satuan tugas koordinasi dan supervisi bidang Pencegahan, satuan tugas koordinasi dan supervisi bidang Penindakan serta administrasi. (8) Satgas koordinasi dan supervisi bidang Pencegahan melaksanakan fungsi: a. koordinasi penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegakan Hukum; b. koordinasi pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; c. koordinasi hasil telaahan pengaduan masyarakat; d. koordinasi peningkatan integritas nasional; e. koordinasi kegiatan pelaksanaan klarifikasi pengaduan masyarakat yang diterima KPK terkait perkara tindak pidana korupsi yang sedang dilaksanakan instansi Kepolisian atau Kejaksaan termasuk instansi terkait lainnya; f. pemberian saran kepada Pimpinan berdasarkan hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh Korwil Penindakan dan Pencegahan; g. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas di bidang Pencegahan dan penindakan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan KPK; h. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Penindakan dan Deputi Bidang Pencegahan; i. koordinasi pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh lembaga negara dan pemerintah serta instansi pelayanan publik; j. Koordinasi kegiatan penetapan sistem pelaporan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh lembaga
negara, pemerintah dan instansi pelayanan publik; k. koordinasi permintaan Informasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi kepada lembaga negara, pemerintah dan instansi pelayanan publik; l. koordinasi pelaksanaan dengar pendapat atau pertemuan dengan lembaga negara, pemerintah dan instansi pelayanan publik yang melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi; m. koordinasi pelaksanaan pemberian fasilitas kepada Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah dalam rangka penyelesaian kendala pencegahan tindak pidana korupsi; n. koordinasi pelaksanaan mediasi kepada Kementerian/ Lembaga/ Organisasi/ Pemerintah sehubungan dengan adanya kendala-kendala yang terjadi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi; o. koordinasi pelaksanaan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pencegahan tindak pidana korupsi serta instansi pelayanan publik berupa identifikasi, perbaikan tata kelola, monitoring, evaluasi kepada Kementerian/ Lembaga/ Organisasi/ Pemerintah untuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi; p. mendorong transparansi dan perbaikan tata kelola dalam pengelolaan keuangan daerah, perijinan, pengadaan barang dan jasa, penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), serta issue sektoral lainnya yang terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi; dan q. koordinasi peningkatan sinergitas antar Kementerian/ Lembaga/ Organisasi/ Pemerintah untuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi. (9) Satgas koordinasi dan supervisi bidang Penindakan melaksanakan fungsi:
a. koordinasi penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegakan Hukum; b. koordinasi pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; c. koordinasi hasil telaahan pengaduan masyarakat; d. koordinasi peningkatan integritas nasional; e. koordinasi kegiatan pelaksanaan klarifikasi pengaduan masyarakat yang diterima KPK terkait perkara tindak pidana korupsi yang sedang dilaksanakan instansi Kepolisian atau Kejaksaan termasuk instansi terkait lainnya; f. pemberian saran kepada Pimpinan berdasarkan hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh Korwil Penindakan dan Pencegahan; g. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas di bidang Pencegahan dan penindakan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan KPK; h. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Penindakan dan Deputi Bidang Pencegahan; i. koordinasi kegiatan pelimpahan kasus atau perkara dari KPK kepada instansi Kepolisian atau Kejaksaan; j. pengelolaan informasi dan data tentang kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum lain; k. koordinasi pelaksanaan tahap penyidikan, pra penuntutan, penuntutan maupun eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang sedang dilaksanakan instansi Kepolisian atau Kejaksaan termasuk kepada instansi terkait lainnya; l. koordinasi kegiatan penetapan sistem pelaporan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum lain; m. koordinasi permintaan Informasi tentang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara
TPK dan/atau TPPU kepada aparat penegak hukum lain; n. koordinasi pelaksanaan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi penegak hukum lain yang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan termasuk peningkatan sinergitas antar instansi penegak hukum melalui kegiatan lokakarya atau pelatihan bersama; o. koordinasi pelaksanaan pemberian fasilitas instansi Kepolisian dan/atau Kejaksaan termasuk kepada instansi terkait lainnya dalam rangka penyelesaian kendala penyelesaian tindak pidana korupsi yang sedang dilaksanakan; p. koordinasi pelaksanaan mediasi kepada instansi Kepolisian, Kejaksaan termasuk kepada instansi terkait lainnya dalam rangka penyelesaian perbedaan pendapat dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi; dan q. koordinasi pelaksanaan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain berupa pengawasan, penelitian atau penelaahan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi termasuk proses pengambilalihan penanganan tindak pidana korupsi.
