Pasal 55
BAB 11 — TIM PENASIHAT
(1) Tim Penasihat bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. (2) Tim Penasihat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. pencarian informasi tentang pemberantasan korupsi;
b. pemberian bantuan dalam penyiapan kebijakan nasional dan kebijakan umum dalam bidang pemberantasan korupsi; c. menjadi konsultan dalam penanganan kasus korupsi sesuai dengan bidang kepakarannya; d. pemberian pemikiran dan pertimbangan yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi sesuai dengan kepakarannya, diminta atau tidak diminta; e. pemberian bantuan pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain; dan f. pelaksanaan tugas lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang KPK atas perintah Pimpinan KPK. (3) Tim Penasihat terdiri atas paling banyak 4 (empat) orang anggota dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK; (4) Tim Penasihat dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Administrasi yang ditetapkan Pimpinan KPK.
