Pasal 56
BAB 12 — TATA KERJA
(1) Deputi, Sekjen, Direktur/Kepala Biro, dan Pimpinan satuan di bawahnya dalam pelaksanaan tugasnya wajib melakukan upaya secara optimal, intensif, efektif, proporsional, serta berkesinambungan. (2) Deputi, Sekjen, Direktur/Kepala Biro, dan Pimpinan satuan di bawahnya bertanggung jawab atas pencapaian rencana/program kerja/kegiatan dan anggaran sebagaimana ditetapkan dalam dokumen anggaran/kontrak kinerja. (3) Dalam pencapaian rencana/program kerja/kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, Deputi, Sekjen, Direktur/Kepala Biro, dan Pimpinan
satuan di bawahnya wajib melakukan kontrol dan koordinasi dengan sebaik-baiknya kepada/dengan PPK. (4) Dalam rangka pelaksanaan tugasnya Deputi, Sekjen, Direktur/Kepala Biro, dan Pimpinan satuan di bawahnya secara berjenjang wajib menyusun laporan kegiatan dan laporan kinerja secara periodik dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada Biro Humas dan Juru Bicara dalam hal penyampaian laporan kegiatan dan kepada Biro Renkeu dalam hal penyampaian laporan kinerja. (6) Laporan yang diterima dari bawahannya wajib dijadikan bahan analisis dan evaluasi lebih lanjut dalam rangka peningkatan kinerja. (7) Sistem dan prosedur kerja lebih lanjut sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan KPK ini diatur lebih lanjut. (8) Seluruh unit kerja di KPK wajib melaporkan hasil kerja sama dengan instansi lain baik di dalam maupun luar negeri kepada Direktorat PJKAKI. (9) Seluruh unit kerja di KPK wajib menyampaikan informasi yang tidak bersifat rahasia terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Biro Humas dan Juru Bicara.
