PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 57
BAB 12 — TATA KERJA
Berdasarkan arahan Pimpinan, Deputi, Sekjen, Direktur/Kepala Biro wajib mengikutsertakan Wadah Pegawai untuk menyampaikan aspirasi atas kebijakan KPK yang menyangkut hubungan kepegawaian baik hubungan antar Pegawai maupun hubungan antara Pegawai dengan KPK.
