PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 58
BAB 12 — TATA KERJA
Deputi, Sekjen, Direktur/Kepala Biro, dan Kepala Bagian melakukan pengawasan melekat terhadap Pegawai pada unit kerjanya untuk mematuhi Kode Etik Pegawai dalam
pelaksanaan tugasnya.
