PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 59
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, unit kerja yang sudah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi sampai dengan terbentuknya unit kerja yang baru serta tersedianya sarana dan prasarana termasuk sumber daya manusia yang akan melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan KPK ini. (2) Unit Kerja yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) harus sudah terbentuk serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan KPK ini diundangkan.
