Pasal 8
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Perbendaharaan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok Biro Renkeu di bidang pengelolaan perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Renkeu. (2) Bagian Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. (3) Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan KPK. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Perbendaharaan; b. pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan transformasi sistem perbendaharaan KPK; c. pengujian dokumen perbendaharaan; d. penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM); e. penatausahaan dokumen perbendaharaan; f. pemberian pembinaan dan bimbingan tugas Bendahara Pengeluaran (BP), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Bendahara Penerimaan;
g. penyiapan bahan pelaksanaan tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pemeriksaan BP, BPP, dan Bendahara Penerima; h. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Renkeu; dan i. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas bagian secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Bagian Perbendaharaan membawahkan Spesialis, Bendahara dan Administrasi.
