Pasal 7
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Anggaran merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok Biro Renkeu di bidang penganggaran yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro. (2) Bagian Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. (3) Bagian Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan umum anggaran, koordinasi, pembinaan dan sinkronisasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L), penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, revisi anggaran serta evaluasi dan pelaporan realisasi anggaran. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Anggaran; b. pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan transformasi sistem penganggaran KPK; c. penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan kebijakan umum anggaran; d. pemberian bimbingan dan penyusunan rencana kerja dan anggaran; e. penelaahan, usulan rencana kerja dan anggaran; f. pemantauan, koordinasi dan evaluasi anggaran KPK; g. pelaksanaan koordinasi dan dokumentasi hibah/donor; h. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro; dan
i. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas bagian secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Bagian Anggaran membawahkan Spesialis dan Administrasi
