Pasal 6
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Perencanaan Strategis, Organisasi dan Tatalaksana adalah pelaksana sebagian tugas Biro Renkeu dalam penyusunan rencana strategis KPK serta di bidang organisasi dan tatalaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro. (2) Bagian Perencanaan Strategis, Organisasi dan Tatalaksana dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. (3) Bagian Perencanaan Strategis, Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan urusan
koordinasi penyusunan rencana strategis KPK, pembinaan dan pengembangan organisasi dan tatalaksana serta penyelenggaraan manajemen kinerja dan manajemen risiko di level Kedeputian/Sekretariat Jenderal. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Perencanaan Strategis, Organisasi dan Tatalaksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Strategis, Organisasi dan Tatalaksana; b. penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyusunan perencanaan srategis jangka panjang dan jangka menengah; c. pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan transformasi organisasi dan tatalaksana, manajemen kinerja serta manajemen risiko di level Kedeputian/Sekretariat Jenderal; d. penyiapan analisis dan pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penataan proses bisnis dan kelembagaan, serta prosedur operasi baku; e. pelaksanaan tolok ukur praktik terbaik pada institusi di luar KPK dalam lingkup penataan kelembagaan, manajemen kinerja dan manajemen risiko berkoordinasi dengan unit terkait f. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro; dan g. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas bagian secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Bagian Organisasi dan Tatalaksana membawahkan Spesialis dan Administrasi.
