Pasal 5
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Biro Perencanaan dan Keuangan yang selanjutnya disebut Biro Renkeu adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok Sekretariat Jenderal di bidang perencanaan dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Biro Renkeu yang dipimpin oleh seorang Kepala Biro. (3) Kepala Biro bertindak sebagai pembina Bendahara Pengeluaran (BP), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dan Bendahara Penerimaan. (4) Biro Renkeu mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan perencanaan, pelaksanaan pengelolaan keuangan, pembinaan dan pengembangan organisasi dan ketatalaksanaan, koordinasi penyusunan rencana dan strategi, manajemen kinerja dan manajemen risiko pada level Kedeputian/Sekretariat Jenderal; (5) Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Renkeu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Renkeu; b. koordinasi penyusunan rencana strategis KPK; c. pelaksanaan kebijakan, asistensi, pembinaan serta koordinasi manajemen kinerja dan manajemen risiko level Kedeputian/Sekretariat Jenderal;
d. pelaksanaan kebijakan, asistensi, pembinaan serta koordinasi di bidang penataan proses bisnis dan kelembagaan; e. koordinasi penyusunan anggaran; f. pelaksanaan kebijakan anggaran; g. pelaksanaan kebijakan perbendaharaan; h. pelaksanaan verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM), melaksanakan akuntansi penggunaan anggaran serta penyusunan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan; i. pelaksanaan tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Sekretaris Jenderal; dan j. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Biro Renkeu membawahkan: a. Bagian Perencanaan Strategis, Organisasi dan Tatalaksana; b. Bagian Anggaran; c. Bagian Perbendaharaan; dan d. Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
