Pasal 4
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal merupakan unsur pembantu yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. (3) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen perencanaan, pengelolaan keuangan, organisasi dan tatalaksana, manajemen strategis dan manajemen kinerja, pelayanan umum, manajemen sumber daya manusia, perancangan peraturan, litigasi dan dan bantuan hukum serta hubungan masyarakat. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pendukung dan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan organisasi KPK untuk memperlancar pelaksanaan tugas KPK; b. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi kegiatan serta membina kerja sama seluruh satuan organisasi KPK; c. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sikronisasi perencanaan, pengelolaan keuangan, pembinaan dan pengembangan organisasi dan ketatalaksanaan, serta perencanaan strategis, manajemen kinerja dan manajemen risiko pada level Kedeputian/Sekretariat
Jenderal; d. pemberian dukungan administrasi umum, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan akuntansi barang milik negara, kerumah tanggaan, dan pengamanan serta pengelolaan cabang rutan KPK; e. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan sinkronisasi administrasi perkantoran, tata usaha dan pengelolaan kearsipan di lingkungan KPK; f. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia KPK melalui penerapan manajemen sumber daya manusia di bidang perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, termasuk perencanaan pendidikan dan pelatihan pegawai serta pelayanan kepegawaian; g. pemberian manfaat dan dukungan hukum kepada KPK dalam bidang perancangan peraturan dan produk hukum serta litigasi dan nonlitigasi; h. pemberian pelayanan informasi dan komunikasi publik, pemberitaan dan publikasi serta dokumentasi kegiatan KPK; i. koordinasi dan sinkronisasi dalam evaluasi dan penyusunan serta penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya. (5) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Biro atau lintas Biro yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. (6) Sekretariat Jenderal membawahkan: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Umum; c. Biro Sumber Daya Manusia; d. Biro Hukum; e. Biro Hubungan Masyarakat;
f. Spesialis; dan g. Administrasi.
