Pasal 3
BAB 3 — PIMPINAN
(1) Pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi bertugas memimpin KPK dan bekerja secara Kolektif Kolegial. (2) Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pengambilan keputusan strategis dan memimpin pelaksanaan tugas KPK; b. penyiapan kebijakan nasional dan kebijakan umum tentang pemberantasan korupsi; c. pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain dalam pemberantasan korupsi; d. pengangkatan dan pemberhentian seseorang untuk menjadi Pegawai dan Penasihat KPK; e. pengangkatan dan pemberhentian Pegawai untuk jabatan Deputi, Direktur, Kepala Biro, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat Pimpinan, dan Koordinator Wilayah; dan f. pengusulan kepada PRESIDEN untuk mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Jenderal. (3) Pimpinan KPK mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada PRESIDEN Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA. (4) Pimpinan KPK membawahkan: a. Sekretariat Jenderal; b. Deputi Bidang Pencegahan; c. Deputi Bidang Penindakan; d. Deputi Bidang Informasi dan Data; e. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat; f. Tim Penasihat; dan g. Sekretariat Pimpinan.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Pimpinan dibantu oleh Kelompok Kerja Strategis Pimpinan dan Tim Juru Bicara yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan.
