PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 2
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi KPK terdiri atas: a. Pimpinan; b. Sekretariat Jenderal; c. Deputi Bidang Pencegahan; d. Deputi Bidang Penindakan; e. Deputi Bidang Informasi dan Data; f. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat; g. Tim Penasihat; dan h. Sekretariat Pimpinan. (2) Bagan organisasi sebagaimana disebutkan pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
