Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi UNDANG-UNDANG.
- Pimpinan adalah Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi UNDANG-UNDANG.
- Pegawai adalah Warga Negara INDONESIA yang karena kompetensinya diangkat sebagai pegawai pada KPK, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. 4. Tim Penasihat adalah Tim yang terdiri dari Penasihat KPK sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi UNDANG-UNDANG. 5. Kolektif Kolegial adalah proses pengambilan keputusan yang disetujui dan diputuskan secara bersama-sama berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan berasaskan kesetaraan di antara anggota komisioner atau Pimpinan sesuai dengan peraturan ketentuan perundang- undangan. 6. Sekretaris Jenderal adalah pejabat setingkat Eselon I yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, membawahkan para Kepala Biro, pejabat setingkat Eselon III dan pegawai di lingkup Kesetjenan.
- Kepala Biro adalah pejabat setingkat Eselon II yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan, membawahkan pejabat Eselon III dan pegawai di lingkup biro.
- Kepala Bagian adalah pejabat setingkat Eselon III yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan, membawahkan pegawai di lingkup bagian.
- Deputi adalah pejabat setingkat Eselon I yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan, membawahkan para Direktur dan pegawai di lingkup kedeputiannya.
- Direktur adalah pejabat setingkat Eselon II yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan, membawahkan pegawai di lingkup direktoratnya.
- Koordinator Sekretaris Pimpinan adalah pejabat setingkat Eselon III yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan, membawahkan pegawai di lingkup Sekretariat Pimpinan.
- Kepala Sekretariat adalah pejabat setingkat Eselon III yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan, membawahkan pegawai di lingkup Kesekretariatan Kedeputian.
- Koordinator Unit Kerja adalah pegawai yang memiliki tingkat jabatan spesialis utama yang ditunjuk dan diangkat oleh pimpinan menjadi kordinator pada suatu kedeputian yang membawahkan spesialis dan administrasi pada unit kerja tersebut.
- Kelompok Kerja Strategis Pimpinan adalah organisasi virtual yang dibentuk berdasarkan Keputusan Pimpinan untuk memudahkan koordinasi lintas unit atas fungsi tertentu, yang melapor dan bertanggungjawab kepada Pimpinan melalui perlibatan unsur dari pendukung tugas Pimpinan, yang menjadi anggota Kelompok Kerja Strategis Pimpinan adalah pegawai yang memiliki tingkat jabatan Spesialis Utama.
- Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja, Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satgas, atau Tim Kerja
adalah sekelompok pegawai dengan jabatan spesialis dan administrasi pada Sekretariat Jenderal atau Kedeputian yang dibentuk paling rendah berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal atau Deputi untuk melaksanakan sebagian tugas dari Biro atau Direktorat yang dalam menjalankan tugasnya dikoordinasikan oleh Ketua Kelompok Kerja, Ketua Satuan Tugas, atau Ketua Tim yang memiliki tingkat jabatan paling rendah Spesialis Madya Menengah. 16. Unit Kerja Koordinasi Wilayah adalah organisasi virtual yang dibentuk berdasarkan Keputusan Pimpinan untuk melaksanakan koordinasi dan supervisi bidang Pencegahan dan bidang Penindakan serta menyiapkan dan melaksanakan kegiatan yang membutuhkan integrasi serta kolaborasi antara upaya pencegahan dan penindakan, yang menjadi Koordinator Wilayah adalah pegawai yang memiliki tingkat jabatan Spesialis Utama.
