Pasal 8
BAB 5 — PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Peserta Rekrutmen dan Seleksi yang telah dinyatakan lulus diangkat sebagai Pegawai Spesialis Muda pada Komisi dan ditempatkan pada jabatan Pegawai Spesialis Muda 1 (satu) dengan tingkat kompetensi dasar. (2) Pegawai Spesialis Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Program Pengembangan Kompetensi sesuai dengan tingkat jabatan dan tahapan pengembangan kompetensi terdiri atas:
a. Program Pengembangan Kompetensi Dasar; b. Program Pengembangan Kompetensi Lanjutan I; dan c. Program Pengembangan Kompetensi Lanjutan II. (3) Pegawai Spesialis Muda 1 yang lulus Program Pengembangan Kompetensi Lanjutan I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tingkat jabatannya naik menjadi Pegawai Spesialis Muda 2 dengan tingkat kompetensi dasar. (4) Pegawai Spesialis Muda 2 yang lulus Program Pengembangan Kompetensi Lanjutan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tingkat jabatannya naik menjadi Pegawai Spesialis sesuai dengan nama jabatan pada unit kerja definitif dengan tingkat kompetensi dasar.
