Pasal 7
BAB 4 — PERSYARATAN REKRUTMEN DAN SELEKSI
(1) Peserta Rekrutmen dan Seleksi Pegawai Spesialis Muda wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan ini, meliputi: a. syarat umum; dan b. syarat khusus. (2) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia dan taat pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945; d. sehat jasmani dan rohani; e. tidak sedang dalam proses penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; f. tidak pernah dihukum pidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; g. tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai apabila sebelumnya pernah bekerja; h. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke 3 (tiga) dengan Pimpinan, Penasihat dan/atau Pegawai Komisi; dan i. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke 3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi.
(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. berpendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1) atau yang setara dengan masa kelulusan paling lama 2 (dua) tahun pada tanggal pendaftaran ditutup; b. tidak melewati usia 26 (dua puluh enam) tahun pada tanggal pendaftaran ditutup; c. memiliki indeks prestasi kumulatif paling sedikit 3.00 dari skala 4.00; d. lulus dari perguruan tinggi yang berakreditasi A dan program studi berakreditasi paling rendah B; e. menyetujui dan menandatangani surat peryataan kesediaan untuk mengikuti seluruh program pengembangan kompetensi yang telah ditentukan oleh Komisi; f. menyetujui dan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk membayar denda dan ganti rugi kepada Komisi apabila mengundurkan diri selama jangka waktu yang ditentukan berdasarkan Peraturan Komisi ini; dan g. syarat lain yang ditetapkan oleh Komisi.
