Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA REKRUTMEN DAN SELEKSI
(1) Tahapan Rekrutmen dan Seleksi Pegawai Spesialis Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, dilaksanakan oleh Konsultan Independen yang dipilih atau ditunjuk oleh Komisi. (2) Pemilihan atau penunjukan Konsultan Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Konsultan Independen yang terpilih atau ditunjuk melaksanakan proses Rekrutmen dan Seleksi Pegawai Spesialis Muda berdasarkan kontrak kerja dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi. (4) Komisi berwenang menentukan dan MEMUTUSKAN hasil akhir peserta yang dinyatakan lulus Rekrutmen dan Seleksi Pegawai Spesialis Muda. (5) Hasil Rekrutmen dan Seleksi Pegawai Spesialis Muda wajib diberitahukan kepada peserta oleh Komisi dan/atau Konsultan Independen.
(6) Teknis tahapan Rekrutmen dan Seleksi Pegawai Spesialis Muda lebih lanjut dilaksanakan oleh Biro Sumber Daya Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
