Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA REKRUTMEN DAN SELEKSI
(1) Rekrutmen dan Seleksi Pegawai Spesialis Muda Komisi melaksanakan Rekrutmen dan Seleksi Pegawai Spesialis Muda dengan sistem gugur berdasarkan tahapan:
a. pengumuman Rekrutmen dan Seleksi; b. seleksi administrasi; c. tes potensi; d. asesmen kompetensi dan pemeriksaan referensi; e. tes bahasa inggris; f. tes kesehatan; g. wawancara akhir dan penelusuran integritas;dan h. pengumuman hasil seleksi. (2) Pengumuman Rekrutmen dan Seleksi penerimaan Pegawai Spesialis Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui : a. media cetak dan elektronik; b. media internet, situs rekrutmen dan media sosial; c. lembaga rekrutmen pada perguruan tinggi negeri/swasta baik dalam maupun luar negeri; d. penjaringan melalui bursa kerja; dan e. instansi terkait yang bekerjasama dengan Komisi.
