PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA REKRUTMEN DAN SELEKSI
(1) Pimpinan Komisi menentukan dan bertanggung jawab atas kebijakan Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan kompetensi Pegawai Spesialis Muda. (2) Sekretaris Jenderal bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengawasan pelaksanaan Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan kompetensi Pegawai Spesialis Muda. (3) Biro Sumber Daya Manusia bertanggung jawab dalam pelaksanaan Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan kompentensi Pegawai Spesialis Muda.
