PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai...
Pasal 25
BAB 6 — HAK,KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Pegawai Spesialis Muda dilarang mengundurkan diri sebagai pegawai Komisi selama jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai Pegawai Komisi. (2) Dalam hal Pegawai Spesialis Muda mengundurkan diri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda dan ganti rugi kepada Komisi berdasarkan perhitungan biaya rekrutmen seleksi dan pelatihan yang telah dikeluarkan oleh Komisi. (3) Denda dan ganti rugi kepada Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia.
