PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai...
Pasal 24
BAB 6 — HAK,KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pegawai Spesialis Muda dapat mengikuti program Tugas Belajar Pendidikan Formal pada Komisi dengan syarat telah memiliki
masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun sejak dinyatakan lulus dari Program Pengembangan Kompetensi Lanjutan II.
