PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai...
Pasal 23
BAB 6 — HAK,KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Pegawai Spesilis Muda dapat diberikan program Pelatihan Khusus yang diselenggarakan oleh Komisi atau diselenggarakan oleh pihak lain yang bekerjasama dengan Komisi selama melaksanakan Program Pengembangan Kompentensi Lanjutan I dan II. (2) Pegawai Spesialis Muda yang mendapatkan program Pelatihan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan ikatan wajib kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi tentang Tugas Belajar.
