PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai...
Pasal 19
BAB 5 — PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pegawai Spesialis Muda 2 dinyatakan lulus Program Pengembangan Kompetensi Lanjutan II apabila hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 memenuhi kriteria: a. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin paling sedikit dalam kategori sedang; b. memenuhi nilai minimum pengembangan kompetensi yang telah ditentukan; dan c. memiliki nilai kinerja tahunan paling sedikit B. (2) Pemeriksaan pelanggaran peraturan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan Internal. (3) Kriteria kelulusan Pengembangan Kompetensi Lanjutan II lebih lanjut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
