PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai...
Pasal 18
BAB 5 — PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Selama Program Pengembangan Kompetensi Lanjutan II, Pegawai Spesialis Muda 2 mendapatkan: a. evaluasi perilaku; dan b. penilaian kinerja. (2) Evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Sumber Daya Manusia berdasarkan pertimbangan unit kerja definitif.
