Pasal 17
BAB 5 — PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pegawai Spesialis Muda 1 yang dinyatakan lulus Program Pengembangan Kompetensi Lanjutan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) selanjutnya menjadi Pegawai Spesialis Muda 2 yang wajib mengikuti Program Kompetensi Lanjutan II untuk lebih meningkatkan kemampuan teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatannya. (2) Program Kompetensi Lanjutan II dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang meliputi: a. peningkatan kompetensi; b. penempatan pada unit kerja definitif; dan c. pemberian target kinerja. (3) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan Biro Sumber Daya Manusia dengan pemberian materi yang mencakup: a. kompetensi teknis unit kerja; dan b. kompetensi perilaku. (4) Unit kerja definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sama dengan unit kerja tempat Pegawai Spesialis Muda 1 ditempatkan pada Program Pengembangan Kompetensi Lanjutan I, kecuali ditentukan lain oleh Sekretaris Jenderal. (5) Pemberian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh unit kerja definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
