Pasal 16
BAB 5 — PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pegawai Spesialis Muda 1 dinyatakan lulus Program Pengembangan Kompetensi Lanjutan I apabila hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memenuhi kriteria: a. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin paling sedikit dalam kategori sedang; b. memenuhi nilai minimum pengembangan kompetensi yang telah ditentukan; dan c. memiliki nilai kinerja tahunan paling sedikit B. (2) Pegawai Spesialis Muda 1 yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak
lulus program pengembangan kompetensi lanjutan I dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi. (3) Pemeriksaan pelanggaran peraturan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan Internal. (4) Kriteria kelulusan Pengembangan Kompetensi Lanjutan I lebih lanjut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
