Pasal 20
BAB 5 — PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Kecuali karena pelanggaran terhadap peraturan disiplin dalam kategori berat, Pegawai Spesialis Muda 2 yang tidak memenuhi kriteria kelulusan Program Pengembangan Kompetensi Lanjutan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diberikan tugas tambahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja definitifnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Pegawai Spesialis Muda 2 yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lulus dari Program Pengembangan Kompetensi
II apabila memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (3) Dalam hal Pegawai Spesialis Muda 2 tidak memenuhi kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi.
