Pasal 13
BAB 5 — PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pegawai Spesialis Muda 1 dinyatakan lulus Program Pengembangan Kompetensi Dasar apabila hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memenuhi kriteria: a. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin paling sedikit dalam kategori sedang; b. memenuhi persyaratan nilai minimum Induksi Pegawai atau penugasan khusus yang telah ditentukan; c. memenuhi nilai minimum Program Pengembangan Kompetensi dasar yang telah ditentukan; dan d. memiliki nilai kinerja tahunan paling sedikit B. (2) Pegawai Spesialis Muda 1 yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lulus Program Pengembangan Kompetensi Dasar dan diberhentikan dengan hormat dari Pegawai Komisi. (3) Pemeriksaan pelanggaran peraturan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan Internal. (4) Kriteria kelulusan Pengembangan Kompetensi Dasar lebih lanjut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
