PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai...
Pasal 12
BAB 5 — PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Selama Program Pengembangan Kompetensi Dasar, Pegawai Spesialis Muda 1 mendapatkan: a. evaluasi pengembangan kompetensi; b. evaluasi perilaku; dan c. penilaian kinerja. (2) Evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Biro Sumber Daya Manusia secara proporsional dan wajib mempertimbangkan penilaian unit kerja sementara tempat Pegawai Spesialis Muda 1 melaksanakan Orientasi Kerja.
