PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai...
Pasal 11
BAB 5 — PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Kegiatan Orientasi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dengan penempatan Pegawai Spesialis Muda 1 pada unit kerja sementara yang telah ditentukan berdasarkan kesesuaian antara formasi kebutuhan unit kerja Komisi dengan: a. latar belakang pendidikan; b. hasil tes potensi dan kompetensi; dan c. hasil wawancara akhir. (2) Penempatan Pegawai Spesialis Muda 1 pada unit kerja sementara dilaksanakan di seluruh unit pada Komisi, kecuali unit: a. Direktorat Penyidikan; dan b. Direktorat Penuntutan. (3) Pelaksanaan Orientasi Kerja bagi Pegawai Spesialis Muda 1 lebih lanjut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan pertimbangan Biro Sumber Daya Manusia.
