Pasal 10
BAB 5 — PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Kegiatan Induksi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi tentang Induksi Pegawai Komisi. (2) Biro Sumber Daya Manusia dapat memberikan izin kepada Pegawai Spesialis Muda 1 yang tidak dapat mengikuti kegiatan Induksi Pegawai karena hamil atau sakit berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk Komisi. (3) Pegawai Spesialis Muda 1 yang diizinkan tidak mengikuti kegiatan Induksi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaksanakan penugasan khusus yang diberikan oleh Biro Sumber Daya Manusia.
(4) Komisi dapat memberhentikan dengan hormat dari Pegawai Komisi dalam hal sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghalangi Pegawai Spesialis Muda dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk Komisi.
