Pasal 14
BAB 5 — PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pegawai Spesialis Muda 1 yang telah lulus Program Pengembangan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib mengikuti Program Kompetensi Lanjutan I untuk meningkatkan kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatannya. (2) Program Kompetensi Lanjutan I dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang meliputi:
a. peningkatan kompetensi; b. penempatan pada unit kerja definitif; dan c. pemberian target kinerja. (3) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan Biro Sumber Daya Manusia dengan pemberian materi yang mencakup: a. kompetensi teknis unit kerja; dan b. kompetensi perilaku. (4) Penempatan pada unit kerja definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (5) Pemberian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh unit kerja definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
