PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 9
BAB 3 — PROGRAM TUGAS BELAJAR
(1) Tempat program Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diselenggarakan dengan ketentuan: a. institusi perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A; atau
b. institusi perguruan tinggi luar negeri yang merujuk pada daftar yang disetujui dan ditetapkan oleh Biro Sumber Daya Manusia. (2) Daftar perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu perguruan tinggi luar negeri yang bereputasi baik dan/atau dapat merujuk pada publikasi daftar perguruan tinggi tujuan luar negeri program beasiswa instansi.
