PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 8
BAB 3 — PROGRAM TUGAS BELAJAR
(1) Tugas Belajar program Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Komisi. (2) Tugas Belajar program Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program pendidikan tinggi setara Strata 1 (S1); b. program pendidikan tinggi setara Strata 2 (S2); atau c. program pendidikan tinggi setara Strata 3 (S3).
