PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PENUGASAN TUGAS BELAJAR
Pimpinan menugaskan Pegawai untuk mengikuti Tugas Belajar setelah lolos seleksi dan memenuhi persyaratan program Tugas Belajar.
