Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PENUGASAN TUGAS BELAJAR
(1) Pegawai wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan yang berwenang sebelum mengikuti seleksi Tugas Belajar, dengan ketentuan menggunakan: a. form persetujuan dari Direktur/Kepala Biro untuk rumpun jabatan Administrasi, Spesialis/Fungsional dan Struktural setara eselon III; b. form persetujuan dari Sekretaris Jenderal/Deputi untuk Direktur/Kepala Biro; dan c. form persetujuan dari Pimpinan untuk Sekretaris Jenderal/Deputi;
(2) Dalam memberikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan wajib mempertimbangkan: a. ketersediaan pegawai; b. keberlanjutan pelaksanaan fungsi; dan c. tugas dan beban unit kerja. (3) Dalam hal atasan tidak memberi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan wajib menyampaikan alasan penolakannya.
