PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PENUGASAN TUGAS BELAJAR
Tugas Belajar dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas/pembiayaan/beasiswa atas: a. rekomendasi Biro Sumber Daya Manusia; atau b. usulan beasiswa yang disampaikan oleh Pegawai kepada Pimpinan melalui Biro Sumber Daya Manusia.
