PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PENUGASAN TUGAS BELAJAR
(1) Pelaksanaan Tugas Belajar mengacu pada rencana pengembangan kompetensi Pegawai dan kebutuhan Komisi. (2) Rencana pengembangan kompetensi Pegawai dan kebutuhan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat: a. analisa kompetensi secara faktual; dan b. analisa kebutuhan kompetensi yang diperlukan. (3) Rencana pengembangan kompetensi Pegawai dan kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Biro Sumber Daya Manusia mengacu pada Rencana Strategis Komisi.
