PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 10
BAB 3 — PROGRAM TUGAS BELAJAR
(1) Setiap Direktorat/Biro dapat menyertakan Pegawainya dalam Tugas Belajar program Pendidikan Formal paling banyak 2 (dua) orang atau 5% (lima persen) dari jumlah Pegawai di masing-masing Direktorat/Biro setiap tahun. (2) Dalam rangka pengembangan organisasi yang bersifat makro dan strategis, Biro Sumber Daya Manusia dapat melaksanakan Tugas Belajar program Pendidikan Formal khusus yang disetujui oleh Pimpinan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
