Pasal 11
BAB 3 — PROGRAM TUGAS BELAJAR
(1) Pegawai yang dapat mengikuti Tugas Belajar Program Pendidikan Formal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. program pendidikan tinggi setara Strata 1 (S1) dan pendidikan tinggi setara Strata 2 (S2) meliputi:
berstatus Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang Dipekerjakan;
telah bekerja di Komisi paling sedikit 2 (dua) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
memiliki penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal nilai B;
berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
tidak sedang menjalani hukuman atas pelanggaran sedang atau pelanggaran berat;
belum pernah lulus dari dan/atau tidak sedang menjalani program pendidikan tinggi strata yang sama;
mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
menandatangani surat pernyataan dan perjanjian IWK yang ditentukan oleh Komisi; dan
memenuhi persyaratan lain apabila ditentukan Pihak Ketiga; b. program pendidikan tinggi setara Strata 3 (S3) meliputi:
berstatus Pegawai Tetap;
telah bekerja di Komisi paling sedikit 5 (lima) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
memiliki penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal nilai B;
berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada tanggal pendaftaran seleksi;
tidak sedang menjalani hukuman atas Pelanggaran Sedang atau Pelanggaran Berat;
belum pernah lulus dari dan/atau tidak sedang menjalani program pendidikan tinggi strata yang sama;
mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
menyampaikan dan memaparkan proposal penelitian dan rencana implementasi kepada Pimpinan untuk mendapat persetujuan Pimpinan melalui Biro Sumber Daya Manusia;
menandatangani surat pernyataan dan perjanjian IWK yang ditentukan oleh Komisi; dan
memenuhi persyaratan lain apabila ditentukan Pihak Ketiga.
(2) Surat pernyataan dan perjanjian IWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 8 dan huruf b angka 9 ditentukan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. (3) Khusus Pegawai berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, juga harus memenuhi syarat: a. masih dimungkinkan memiliki sisa masa kerja di Komisi paling sedikit 2 (dua) tahun setelah menyelesaikan dari Tugas Belajar; dan b. izin tertulis dari instansi asal yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang paling rendah setingkat eselon III atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di instansi asal. (4) Pegawai berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dapat mengikuti Tugas Belajar program Pendidikan Tinggi setara Strata 3 (S3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepanjang dilaksanakan tanpa meninggalkan pekerjaan sehari-hari.
