PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 12
BAB 3 — PROGRAM TUGAS BELAJAR
(1) Pegawai yang baru menyelesaikan Tugas Belajar program Pendidikan Formal, dapat mengikuti pendidikan tinggi tingkat lanjut apabila telah menjalani masa IWK paling sedikit 2 (dua) tahun. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Pendidikan Formal program akselerasi.
