PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 13
BAB 3 — PROGRAM TUGAS BELAJAR
(1) Jika Pegawai yang mengikuti Tugas Belajar program Pendidikan Formal menduduki jabatan struktural, maka dilepaskan dari jabatan strukturalnya sejak pelaksanaan Tugas Belajar. (2) Pegawai yang dilepaskan dari jabatan strukturalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditempatkan pada jabatan fungsional yang setara atau mendekati dengan jabatan strukturalnya.
(3) Jabatan fungsional yang setara atau mendekati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyesuaikan tingkat jabatan dengan kompensasi/gaji yang mendekati namun tidak melebihi kompensasi/gaji jabatan struktural terakhirnya, kompetensi, dan keahliannya.
